Pemprovsu Dorong Percepatan Layanan Administrasi Terpadu Kecamatan
Sesuai aturan Permendagri Nomor 4 tahun 2010, pelayanan administrasi terpadu kecamatan (PATEN) harus diwujudkan oleh pemerintah daerah termasuk kecamatan. Sehingga masing-masing pemerintah daerah dapat memberikan pelayanan yang prima.
Berita Sumut