Lima Terdakwa Korupsi PDAM Deliserdang Rp 10,9M Tidak Dibebankan Uang Pengganti Kerugian Negara
Lima terdakwa perkara korupsi PDAM Deliserdang dituntut hukuman beragam. Kelimanya tak dikenai uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 10,9 M, sebab perbuatan para terdakwa tidak menguntungkan diri sendiri, tapi menguntungkan Zainal Sinulingga yang DPO.
Berita Sumut