Terdakwa Pil Ekstasi Divonis Bebas, Kenapa Bisa...?
Dalam kasusnya caca merupakan satu dari tiga terdakwa atas dugaan kepemilikan 114,5 butir pil ekstasi yang sebelumnya ditangkap oleh petugas Sat Narkoba Polres Tanjung Balai pada agustus 2022 lalu disalah satu hotel dikota tanjung balai.
Berita Sumut