Dua Ratus Kali Cambuk di Layangkan Petugas Kejaksaan Pada Sepasang Kekasih
Dua terpidana zina yang merupakan sepasang kekasih, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Aceh, mengeksekusi dengan hukuman 200 kali cambuk.
Aceh
Dua terpidana zina yang merupakan sepasang kekasih, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Aceh, mengeksekusi dengan hukuman 200 kali cambuk.
Aceh