Simpan Sabu 4 Kg, Warga Tangerang Divonis 18 tahun Penjara di PN Medan
Romes Heroni bin Rostam (36) divonis 18 tahun penjara subsider 6 bulan kurungan di PN Medan, Selasa (20/8). Warga Tangerang ini dinyatakan terbukti menyimpan 4 Kg sabu yang dikemas dalam bungkusan bubuk teh.
Berita Sumut