KPPU Tuntaskan Proses Penegakan Hukum Tying -In Rapid Test
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menuntaskan penelitian dalam proses penegakan hukum atas dugaan perjanjian penjualan barang mengikat (tying-in) atas produk alat uji cepat atau rapid test untuk diagnosis Covid-19 di berbagai rumah sakit.
Ekonomi