Robek Al-Quran di Halaman Mesjid Raya , Warga Percut Seituan Dituntut 4 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Ainun menuntut terdakwa kasus perobekan Al-Qur'an bernama Doni Doni Irawan Malay(44) dengan tuntutan 4 tahun penjara. Warga Desa Sambirejo Timur Kecamatan Percut Sei Tuan ini dinilai telah melakukan penistaan agama.
Berita Sumut