Simpan Sabu 1 Kg dan 34 Ribu Ekstasi, Ridwan Divonis Seumur Hidup
Muhammad Ridwan (31) terdakwa kasus narkotika dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup oleh majelis hakim yang diketuai Sabarulina Ginting, SH MH di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan. Senin (16/12/2019). Dia dinyatakan bersalah karena menyimpan sa
Berita Sumut