Sidang Perkara Senpi, Saksi : Airsoftgun Digolongkan Senjata Api dan Memerlukan Izin Resmi
Dalam keterangannya, saksi Edi Tuahta Saragih yang merupakan personil dit intelkam Polda Sumut menjelaskan, bahwa sesuai dengan keputusan Kapolri Nomor Polisi Skep /82/II/2004, tanggal 16 Februari 2004 tentang petunjuk Pelaksanaan, Pengawasan dan Pengend
Berita Sumut