Sediakan Spa Khusus Kaum Gay, A Meng Dituntut 3 Tahun Bui
Pemilik Pijat Plusplus (SPA) kaum Gay, A Meng alias Ko Amin (51) dituntut pidana penjara selama 3 tahun. Pria paruh baya ini dinilai bersalah dalam kasus tindak pidana perdagangan orang.
Berita Sumut