Dalam Penyelesaian Kasus, Polres Tanah Karo Terapkan Restorative Justice
Restorative Justice atau Keadilan Restoratif merupakan alternatif dalam sistem peradilan pidana dengan mengedepankan pendekatan integral antara pelaku dengan korban dan masyarakat sebagai satu kesatuan untuk mencari solusi serta kembali pada pola hubungan
Berita Sumut