Hina Bendera Tauhid di Medsos, Oknum Mahasiswa USU Diganjar 1 Tahun Penjara
Agung Kurnia Ritonga (22), mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Sumatera Utara (USU) diganjar selama 1 tahun penjara dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan. Dia dinyatakan bersalah melakukan ujaran kebencian melalui media sosial.
Berita Sumut