Pemko Pematang Siantar Musnahkan Arsip Retensi 10 Tahun, Dihadiri Wali Kota
Wali Kota Pematang Sianar dr Susanti Dewayani SpA yang menghadiri langsung pemusnahan arsip menyampaikan, pelaksanaan Pemusnahan Arsip mengacu pada Peraturan Wali Kota Nomor 43 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Arsip, yang mengatur pemusnahan arsip un
Berita Sumut