Pelaku Hanya Divonis 2 Tahun, Korban Penyekapan dan Penganiayaan Kecewa Putusan Hakim
Adriansyah, korban penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan M Iqbal alias Kibal dan Zefri mengaku kecewa atas putusan majelis hakim PN Tanjungbalai. Pasalnya kedua pelaku yang merupakan warga Tanjungbalai hanya divonis 2 tahun penjara.
Berita Sumut