DPRD Medan tak Boleh Memanggil Paksa Masyarakat
DPRD Medan tidak boleh memanggil paksa pejabat Pemerintah daerah, Badan Hukum dan masyarakat secara sembarangan. Pemanggilan paksa hanya bisa dilakukan dalam tahapan penyelidikan hak angket.
Berita Sumut