PK Perusahaan Tommy Soeharto Ditolak, Sri Mulyani Menangkan Perkara Blokir Uang Rp1,2 T
Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali PT Timor Putra Nasional milik Tommy Soeharto kedua kalinya terkait dengan perkara pemblokiran uang Rp1,2 triliun di Bank Mandiri.
Ekonomi