PN Medan Kabulkan Gugatan Perumda Tirtanadi Terhadap Asuransi Jiwa Bumi Putera Bersama 1912
MATATELINGA, Medan Pengadilan Negeri Medan mengabulkan gugatan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtanadi dalam amar putusan mengadili dengan eksepsi menolak seluruh eksepesi tergugat tertanggal 18 Maret 2025, dalam register No 554/Pdt.G/2024/PN Md
Berita Sumut