Aturan Baru Mendagri, Nama di Dokumen Maksimal 60 Huruf
MATATELINGA, Jakarta Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.Dalam Permendagri yang dimaksud bernomor 73 Tahun 2022 Tentang Pencatatan Nama pada
Nasional