Kuasa Hukum PB Al Washliyah Tegaskan Larangan Membangun Di Lahan Seluas 32 Hektar
MATATELINGA, Medan Kuasa Hukum PB Al Washliyah, Ade Zainab Taher,SH mengeluarkan surat himbauan pelarangan di atas lahan seluas 32 Hektar milik PB Al Washliyah dengan surat edaran bernomor 08/SP/AZT/VIII/2024 pada Kamis 19/ September 2024.adsense
Berita Sumut