Cabuli Anak Kandung, Majelis Hakim PN Siantar Kurangi Masa Hukuman Terdakwa Selama 3 Tahun Penjara
Majelis hakim pengadilan negeri (PN) Pematangsiantar menjatuhkan vonis kepada pelaku cabul terhadap anak kandung (dibawah umur) berkurang 3 tahun penjara dari tuntutan JPU Kejari Siantar yang menuntut terdakwa Richard WO Simanjuntak selama 18 tahun penjar
Berita Sumut