Dua Ratus Kali Cambuk di Layangkan Petugas Kejaksaan Pada Sepasang Kekasih
Dua terpidana zina yang merupakan sepasang kekasih, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Aceh, mengeksekusi dengan hukuman 200 kali cambuk.
Aceh
Dua terpidana zina yang merupakan sepasang kekasih, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Aceh, mengeksekusi dengan hukuman 200 kali cambuk.
Aceh
Sebanyak 175 cambuk dengan pemotongan masa tahanan selama enam bulan sebanyak enam kali cambuk, pelaku terpidana pemerkosaan anak di bawah umur menjalani hukuman
Aceh
Eksekusi cambuk di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh terhadap empat pria pelanggar Qanun Syariat Islam yakni terlibat pelecehan seksual
Aceh
Eksekusi bagi pelanggar Qanun Maisir dieksekusi 17 kali cambuk dilakukan di Stadion Tunas Bangsa, Desa Mon Gedong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe
Aceh
Karena terbukti melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap seorang perempuan, Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Provinsi Aceh, melakukan eksekusi hukuman cambuk
Aceh