Dalam Pilkada Medan, Calon Perseorangan Harus Kumpulkan 104.954 KTP Dukungan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan telah menetapkan syarat jumlah dukungan dan sebaran minimal bagi pasangan calon perseorangan peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan 2020 yakni 104.954 jiwa yang tersebar sedikitnya di 11 kecamatan.
Berita Sumut