Bunuh Dua Anak Tirinya, Rahmadsyah Diganjar 15 Tahun Penjara
Terbukti bunuh dua orang anak tirinya, Rahmadsyah warga Jalan Brigjen Katamso Gang Usaha, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan divonis pidana penjara selama 15 tahun.
Berita Sumut