Pakar Hukum : Anggota Polri Yang Nikah Halang Melanggar Pasal 279 Ayat 1 Bisa Dipidana, Hukumanya 5 Tahun
Terkait kasus seorang oknum Polisi berinisial Brigadir RH yang diduga telah menikah lagi dengan wanita lain yang berprofesi sebagai seorang dokter di kota Medan
Berita Sumut