Didakwa Hina Bendera Tauhid, Mahasiswa USU Dituntut 18 Bulan Penjara
Agung Kurnia Ritonga (22) mahasiswa Fakultas Pertanian USU dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan. Pemuda ini dinilai bersalah melakukan ujaran kebencian sosial media. Dia dinilai menghina bendera Tauhid.
Berita Sumut