Nyolong Kabel Telkom, Aditya Dibui 2,5 Tahun
Garagara nyolong kabel milik Telkom, Aditya Rahman Nasution (24), Warga Jalan Cinta rakyat Kelurahan Tegal rejo kec. Percut sei tuan kab. Deli serdang ini harus mendekam selama 2 tahun 6 bulan di penjara.
Berita Sumut