Aceh

Polisi Bekuk Penjual Narkotika di Sebuah Gubuk di Blang Mangat

putra
Matatelinga.com
Dua tersangka pelaku narkoba.
MATATELINGA, Lhokseumawe : Persosnel gabungan Polsek Banda Sakti dan Polsek Blang Mangat berhasil membekuk dua tersangka penjual Narkotika jenis sabu " sabu di sebuah gubuk di Desa Tunong, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Jumat (18/8/2023) sekira pukul 19.00 WIB.


[adsenae]


Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kapolsek Blang Mangat, Iptu Saprudin mengatakan, tersangka yang berhasil ditangkap personel yakni, ZU (30) dan NU (45) warga Kecamatan Blang Mangat.


BACAJUGA


https://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/simpan--sabu-dan-timbangan-digital--2-sekawan-ini-digiring-polisi


Selain menangkap tersangka, lanjutnya, personel juga mengamankan barang bukti berupa 8 paket kecil Narkotika jenis sabu " sabu, 2 plastik kosong bungkus sabu " sabu dan satu kotak rokok Magnum warna hitam.


“Penangkapan dilakukan personel gabungan dari Polsek Banda Sakti dan Polsek Blang Mangat di sebuah gubuk yang berada di dalam tambak milik masyarakat,” ujarnya.


Kini kedua tersangka penyalahgunaan Narkotika tersebut diamankan di mapolsek untuk diproses lebih lanjut.

Penulis
: Hendra
Editor
: Putra
Tag:MatatelingaPenjual NarkotikaPolisi Bekukdi Blang Mangatdi Sebuah Gubuk

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.