Jumat, 01 Mei 2026 WIB

Polda Aceh, Memeriksa 9 Saksi Kasus Penganiayaan

Redaksi - Senin, 02 Maret 2020 08:45 WIB
Polda Aceh, Memeriksa 9 Saksi Kasus Penganiayaan
Hand Over
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono
MATATELINGA, Banda Aceh:  Direktorat Reserse Kriminal Umum sudah memeriksa sembilan saksi kasus penganiayaan yang diduga dilakukan Bupati Aceh Barat dan kawan-kawan. Hal tersebut dikatakan Kabid Humas Polda Aceh.


Kombes Pol Ery Apriyono di Banda Aceh, Jumat,(28/2/2020) mengatakan pemeriksaan berlangsung dua kali, pertama pemeriksaan terhadap enam saksi dan pada Kamis (27/2), diperiksa lagi tiga saksi.

"Jadi, hingga hari ini sudah sembilan saksi dimintai keterangan terkait penganiayaan yang diduga dilakukan Bupati Aceh Barat dan kawan-kawan," sebutnya.

Sebelumnya, korban penganiayaan berinisial Z (40), melaporkan Bupati Aceh Barat dan kawan-kawan ke polisi terkait dugaan penganiayaan yang terjadi pada Selasa (18/2).

Selanjutnya, kata Kombes Pol Ery Apriyono, penyidik akan memeriksa saksi dari medis, termasuk saksi korban berinisial Z yang melaporkan penganiayaan yang dialaminya di pendopo atau rumah dinas Bupati Aceh Barat.


Terkait pemeriksaan Bupati Aceh Barat selaku terlapor, Kombes Pol Ery Apriyono menyebutkan Polda Aceh akan menyurati Presiden RI. Surat tersebut untuk meminta izin pemeriksaannya yang menjabat Bupati Aceh Barat.

"Surat izin Presiden ini untuk memenuhi ketentuan yang diatur Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh," sebutnya lagi.

Perwira menengah Polri itu menyebutkan Pasal 55 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 menyebutkan bahwa penyelidikan dan penyidikan terhadap gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota dilaksanakan atas persetujuan tertulis Presiden atas permintaan penyidik, seperti dilansir Antara.

"Penyidik akan terus bekerja secara profesional dan berkeadilan untuk menyelesaikan kasus dugaan penganiayaan tersebut. Termasuk memenuhi prosedur yang diatur peraturan perundangan-undangan," diakhir penjelasannya.
Editor
:
Sumber
: Ant
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru