MATATELINGA, Aceh Timur - Pembelian tanah seluas 30 rante di Desa Alue Gading Kampung, Kecamatan Bayeun, Kabuapten Aceh Timur, oleh Sekretaris Desa (Sekdes) setempat, Nurmiati, menuai protes dari warga didesa itu. Pasalnya warga mencurigai, pembelian tanah sawah tersebut, diduga beraroma Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Menurut sejumlah warga Alur Gading Dua yang tidak mau di sebut namanya kepada matatelinga, Jumat (13/4) mengatakan, tanah sawah yang dibeli oleh sekdes tersebut, berasal dari Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2017, senilai Rp.390 juta, tanpa ada kesepakatan atau musyawarah kepada masyarakat.
"Sebenarnya tanah yang dibeli itu hanya luas 22 rante , sedangkan sisanya delapan rante lagi tidak jelas lokasinya", terang warga.
Dugaan adanya indikasi KKN dalam pembelian tanah sawah untuk desa tersebut, sambung warga, diperkuat lagi karena Sekdes Nurmiati tidak melibatkan Direktur Badan Usaha Milik Gampong (BUMG). Padahal secara aturan Pemerintah Desa atau Gampong, dilarang membeli tanah menggunakan Agaran Dana Desa (ADD) yang berhak membeli tanah adalah BUMG
Menurut hemat warga, ada tiga poin yang di langgar oleh Sekdes Nurmiati, yang pertama, yakni pada saat membeli tanah sawah Sekdes tidak berwusyawarah terlebih dahulu dengan masyarakat.
Kedua Sekdes membeli langsung tanah sawah tersebut tampa melibatkan BUMG, dan yang ketiga dengan mengabiskan dana Desa 2017 sebesar Rp.390.000.000 surat tanahnya hingga kini belum jelas atas nama desa melainkan masih atasnama pemilik tanah yang awal.
Terkait adanya dugaan tersebut, Direktur BUMG desa Alue Gading Dua, Ayu , dikonfirmasi via selular, membenarkan bahwa dalam pembelian tanah itu tidak melibatkan BUMG.
"Saya selaku Direktur BUMG Desa Alue Gading Dua tidak tau menau tentang pembelian tanah sawa tersebut. Pasalnya BUMG tidak di libatkan di dalamnya,semua di koordinir oleh Sekdes Nurmiati, bahkan terhitung sejak bulan Januari 2018 saya telah mengundurkan dari dari Direktur BUMG karna sedang sibuk menyelesaikan kuliah", terang Ayu.
Hal senada juga disampaikan Heri selaku Bendahara BUMG, ia mengatakan dirinya juga tidak tau menau tentang pembelian tanah sawah seluas 30 rante tersebut. "Saya juga tidak tau menau tentang pembelian tanah tersebut,karna dana yang di gunakan untuk membeli tanah tidak masuk ke rekening bendahara BUMG", jelas Heri
Terkait pembelian ranah tersebut, mantan Geuchik Alur Gading Gampong , Anas dikomfirmasi menjelaskan, tanah yang di beli oleh Sekdes Alue Gading Dua merupakan milik warga Desa Alur Gading Gampo, seluas 22 Rante, dengan harga Rp.8.500.000 per rantenya dengan totol keseluruhan Rp.187.000.000.
Sementara itu PJ Geuchik Desa Alur Gading Dua, jugas sebagai Seketaris Kecamatan Birem Bayeun, Surya, dikonfirmasi mengatakan , dalam permasalahan pembelian tanah tersebut, dirinya telah memanggil Sekdes Nurmiati. Bahkan hal itu sudah bicarakan dengan Camat Bayeun.
"Sejauh ini yang sudah jelas tanah yang dibeli itu baru seluas 22 rante, yang lokasinya berada diDesa Alue Gading Gampong," terang Surya sembari mengatakan pada saat itu Sekdes Nurmiati membawa surut tanah tetapi masih atas nama orang lain belum atas nama Desa.
Sedangkan oleh Sekretaris Desa (Sekdes) setempat, Nurmiati, dikonfirmasi via selular, tidak dapat dihubungi. ( Mtc/Roby Sinaga).