Kamis, 20 Agustus 2026 WIB

Ayah Rudapaksa Putri Kandung

Redaksi - Sabtu, 20 September 2025 10:00 WIB
Ayah Rudapaksa Putri Kandung
Penyerahan pelaku rudapaksa ke Jaksa.

MATATELINGA, Aceh Selatan :Seirang ayah tega memperkosa putri kandungnya. Polisi bergerak cepat menangkap pelaku.

Unit IV PPA Satreskrim Polres Aceh Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam menuntaskan perkara tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Penyidik resmi menyerahkan seorang tersangka kasus pemerkosaan terhadap anak kandung beserta barang bukti (tahap II) kepada pihak Kejaksaan Negeri Aceh Selatan di Tapaktuan, Jumat, 19 September 2025.

Tersangka yang diserahkan berinisial SK (54), seorang petani/pekebun warga Gampong Pinto Rimba, Kecamatan Trumon Timur, Kabupaten Aceh Selatan. Ia diduga kuat telah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Perbuatan bejat tersebut terjadi pada November 2024. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan, penyidik kemudian melaksanakan penyerahan tahap II.

Baca Juga:

Dalam proses penyerahan, turut dibawa sejumlah barang bukti berupa pakaian korban maupun tersangka, antara lain satu helai baju daster, bra, celana dalam wanita, singlet, celana ponggol bercorak loreng, serta celana dalam pria. Barang bukti tersebut telah dinyatakan sah dan relevan untuk memperkuat pembuktian di persidangan.

Kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti dipimpin langsung oleh Kanit PPA Satreskrim Polres Aceh Selatan Bripka Jilli Afwadi, S.H., didampingi Brigpol Riski Ardian Syahputra, S.H., Briptu Jihadi Al-Fadhil, serta Bripda Indah. Proses berlangsung aman, tertib, dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan penandatanganan register resmi serta berita acara serah terima.

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, S.H., M.H., menegaskan bahwa keberhasilan penuntasan perkara ini menjadi bukti keseriusan Polres Aceh Selatan dalam menindak tegas pelaku kejahatan seksual, khususnya terhadap anak. "Polres Aceh Selatan berkomitmen menyelesaikan setiap perkara secara profesional, transparan, dan tuntas, sehingga korban dan masyarakat mendapatkan rasa keadilan," ungkapnya.

Baca Juga:
Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Gegara Hubungan Intim, Dua Remaja Habisi Terapis di Deliserdang
Polsek Bangun Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Tragis di Nagori Silau Malaha
Pak Eros Meninggal Dengan Tragis
Sat Lantas Simalungun Sigap Olah TKP Kecelakaan Tragis di Sinaksak, Satu Meninggal Dunia dan Empat Lainnya Luka-luka
Barcelona Secara Tragis Harus Tersingkir Dari Liga Europa Usai Kalah Dari Eintracht Frankfurt
Tragis! Tol JMKT Berdarah dan Melayang
 
Komentar
 
Berita Terbaru