MATATELINGA, Meulaboh: Disenyalir melakukan perusakan lingkungan dengan menggunakan mesin kompresor udara saat mencari ikan di laut lepas, sebanyak enam orang nelayan di Pulau Simeulue Provinsi Aceh ditangkap kepolisian setempat.
Keenam yang diamankan Polisi masing masing berinisial AR (25), TH (19), DD (25), YM (30), BD (32), dan ADS(20) semuanya warga Kecamatan Teupah Selatan, Kabupaten Simeulue.
Kapolres Simeulue Aceh AKBP Agung Surya Prabowo diwakili Kasat Pol Airud Ipda Sudirman Laili yang dihubungi wartawan dari Meulaboh, Selasa malam (15/12/2020) "Saat ini keenam nelayan sudah kami tangkap dan kasus ini sedang dalam proses penyidikan".
Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu unit perahu motor beserta mesin 13 PK, satu unit mesin kompresor beserta selang sepanjang 100 meter, perangkat alat penyelam, serta aneka barang bukti lainnya.
Ipda Sudirman Laili menjelaskan penangkapan terhadap enam orang nelayan tersebut dilakukan ketika petugas kepolisian sedang melakukan patroli rutin, d iseputaran wilayah hukum Perairan Kabupaten Simeulue, Aceh.
Kemudian pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktifitas perahu motor nelayan, diduga menggunakan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan.
Petugas kepolisian di kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap keenam nelayan di kawasan konservasi perairan Pulau Pinang, Pulau Siumat, Simeulue.
"Saat kita tanyakan para nelayan mengaku melakukan penangkapan ikan di laut dengan menggunakan alat bantu pernapasan kompresor, kemudian mereka kita amankan guna penyelidikan lebih lanjut," kata Ipda Sudirman menegaskan.