Selasa, 28 April 2026 WIB

Disdikbud Aceh Singkil Mulai Memberlakukan Jam PAI

Redaksi - Rabu, 08 Juli 2020 23:15 WIB
Disdikbud Aceh Singkil Mulai Memberlakukan Jam PAI
Hand Over
MATATELINGA, Singkil: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Aceh Singkil mulai memberlakukan penambahan jam mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) untuk sekolah formal mulai tahun ajaran baru tahun ini.


Penambahan jam PAI mulai diberlakukan menyusul dikeluarkannya Peraturan Bupati (Perbup) nomor: 176 tahun 2019, tentang penambahan dan penetapan jam pelajaran PAI di Sekolah Dasar dan SMP di Kab Aceh Singkil, yang telah ditandatangani Bupati Dulmusrid, 2019 lalu.

Penambahan jam PAI mulai diberlakukan pada tahun ajaran baru do Kabupaten Aceh Singkil.

Perbup sudah resmi diteken bupati dan mulai disosialisasikan kepada masing-masing kepala sekolah dan mulai diterapkan tahun ajaran baru ini, kata Kadis Dikbud Khalilullah kepada Waspada, di ruang kerjanya, Rabu (8/7/2020).

Selanjutnya akan dilakukan pembagian tugas guru bidang studi, kemudian dinas akan memantau dan mengawasi pelaksanaannya.

Penambahan mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) merupakan amanat Undang-Undang Pendidikan sesuai kurikulum di Aceh, agar dikuatkan dengan peraturan bupati.


Ada penambahan 2 jam mata pelajaran PAI. Sebelumnya 4 jam, tahun ini menjadi 6 jam mata pelajaran PAI. Sedangkan SMP menjadi 5 jam per minggu.

Dan materi pelajarannya akan disesuaikan oleh masing-masing sekolah sesuai disiplin ilmu agama, guru masing-masing, terangnya.

Sementara itu, untuk persiapan sekolah belajar tatap muka, katanya, Dinas Pendidikan telah melakukan sosialisasi Senin (6/7) kemarin.

Begitupun, untuk keberlangsungan belajar tatap muka ini, pihak sekolah harus menyediakan sarana prasarana berupa masker, alat pemeriksa suhu tubuh, disinfektan dan penyemprot.

“Kemudian jam belajar tatap muka juga tetap akan disesuaikan dengan protokoler kesehatan. Dan hal ini harus disosialisasikan terlebih dahulu dengan orang tua sebelum berlangsung 13 Juli pekan depan,” ucap Khalil.
Editor
:
Sumber
: wspc
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru