Nasional

Konsumen Mahaka Platinum Diduga Jadi Korban Rekayasa Kasus Pailit Pengembang Nakal

putra
Matatelinga.com
Kuasa hukum konsumen Dedy Kurniadi dari Kantor Hukum Dedy Kurniadi and Co Lawyers 

MATATELINGA, Semarang : Ratusan konsumen perumahan Mahaka Platinum di Depok, Jawa Barat, dikhawatirkan menjadi korban praktik rekayasa sidang pailit. Pengembang perumahan itu, PT Tunas Alam Realti (PT TAR), secara diam-diam memindahkan domisili ke Semarang, Jawa Tengah, dan sekarang sedang menjadi pihak termohon dalam kasus pailit yang sedang disidangkan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang.



Kuasa hukum konsumen Dedy Kurniadi dari Kantor Hukum Dedy Kurniadi and Co Lawyers kepada wartawan di Semarang, Senin (25/9), menilai pihak pengembang telah melarikan diri dari tanggung jawab dengan merekayasa kasus kepailitan ini.

BACAJUGA

https://www.matatelinga.com/Ekonomi/semarak-grand-opening-olylife-medan-stockis



Kabar PT TAR tengah menjadi termohon kasus pailit di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang pun diterima konsumen secara mendadak hari Jumat lalu (22/9). Mereka sama sekali tidak diberi tahu sebelumnya.

Puluhan konsumen memberikan kuasa kepada Kantor Hukum Dedy Kurniadi and Co Lawyers untuk mengungkap dugaan praktik rekayasa perkara kepailitan yang sedang berlangsung di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang itu.

Penulis
: Mtc
Editor
: Putra
Tag:Jadi KorbanKasus PailitKonsumen MahakaMatatelingaPengembang NakalPlatinum DidugaRekayasa

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.