MATATELINGA, Semarang : Ratusan konsumen perumahan Mahaka Platinum di Depok, Jawa Barat, dikhawatirkan menjadi korban praktik rekayasa sidang pailit. Pengembang perumahan itu, PT Tunas Alam Realti (PT TAR), secara diam-diam memindahkan domisili ke Semarang, Jawa Tengah, dan sekarang sedang menjadi pihak termohon dalam kasus pailit yang sedang disidangkan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang.
Kuasa hukum konsumen Dedy Kurniadi dari Kantor Hukum Dedy Kurniadi and Co Lawyers kepada wartawan di Semarang, Senin (25/9), menilai pihak pengembang telah melarikan diri dari tanggung jawab dengan merekayasa kasus kepailitan ini.
BACAJUGA
https://www.matatelinga.com/Ekonomi/semarak-grand-opening-olylife-medan-stockis
Kabar PT TAR tengah menjadi termohon kasus pailit di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang pun diterima konsumen secara mendadak hari Jumat lalu (22/9). Mereka sama sekali tidak diberi tahu sebelumnya.
Puluhan konsumen memberikan kuasa kepada Kantor Hukum Dedy Kurniadi and Co Lawyers untuk mengungkap dugaan praktik rekayasa perkara kepailitan yang sedang berlangsung di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang itu.