Nasional

Keji, Dosen Jadi Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur

rizky
Ilustrasi
MATATELINGA. Jember - Dosen Universitas Jember (Unej) berinisial RH yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, Advokat Ansorul Huda mengatakan, selalu kooperatif dalam proses hukum yang ditangani Polres Jember, Jawa Timur.



"Sudah dari awal kami tegaskan bahwa klien saya RH akan kooperatif dan menghormati proses hukum yang seadil-adilnya," kata Ansorul saat dihubungi per telepon dari Jember, Rabu (14/04/2021).


Baca Juga:Ingin Tau Cara Kerja Otak Kanan dan Kiri, ini Perbedaannya

Menurutnya, kliennya tidak akan menghalangi prosedur hukum, asalkan proses itu dilakukan secara fair dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.


"Namun terkait dengan penetapan sebagai tersangka, kami belum menerima pemberitahuan terkait hal itu baik melalui dokumen atau surat dari penyidik Polres Jember, sehingga kami tetap menunggu," tuturnya.


Dengan demikian, lanjut dia, pihaknya belum bisa menentukan sikap lebih lanjut sebelum menerima surat pemberitahuan terkait dengan penetapan tersangka kliennya.




"Mohon maaf saya tidak bisa berkomentar banyak karena kami belum menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka klien saya," katanya.


Menanggapi desakan sejumlah LSM perempuan untuk menahan kliennya RH, Ansorul menilai hal tersebut merupakan hak masing-masing lembaga untuk menyuarakan itu.


"Bagi kami akan patuh pada prosedur hukum yang berlaku dan setiap orang punya hak yang sama di depan hukum. Saya kira akan mengedepankan prosedur saja dalam proses hukum itu," ujarnya.




Sebelumnya, Polres Jember telah resmi menetapkan RH sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.


"Sudah dilakukan gelar perkara kasus itu dan ada kesesuaian antara keterangan saksi dengan surat visum pskiatri. Kami sudah menetapkan terlapor menjadi tersangka," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember Iptu Diyah Vitasari.


Sementara Rektor Unej Iwan Taruna mengatakan tim pemeriksa Unej sedang bekerja dan berkoordinasi dengan Polres Jember, sehingga pihaknya akan menindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku. (Mtc/Okz)


Penulis
: Mtc/Okz
Editor
: Rizky
Sumber
: Okezone
Tag:CabulDosen CabulDosen MesumMatatelingaTerkini

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.