Nasional

Perlindungan: Data Pribadi Perlu Dipertimbangkan

Administrator
Mtc/Ist
MATATELINGA, Jakarta: Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta mengatakan, persoalan perlindungan data pribadi adalah yang perlu dipertimbangkan, apalagi Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah berkali-kali bicara soal pentingnya data. 



Bahkan disebutkan bahwa data adalah kekayaan baru dan hari ini data ini juga sudah menjadi properti, sebagaimana kendaraan dan rumah.


“Tetapi, perlindungan terhadap data pribadi, walaupun kita punya 32 Undang-Undang dan peraturan yang menyebar ke mana-mana, namun secara komperhensip yang mengatur ini belum cukup,” kata Sukamta dalam acara Diskusi Forum Legislasi yang bertajuk  "RUU Perlindungan Data Pribadi, Dapatkah Data Warga Terlindungi " di ruang Media Center , Senayan, Jakarta, Selasa (4/8/2020).


Dalam kesempatan tersebut hadir diantaranya, anggota komisi I dari Fraksi Partai Golkar, Christina Aryani dan Anggota komisi I dari fraksi PPP, Syaifullah Tamliha.


Menurut Sukamta yang juga anggota DPR  fraksi PKS ini , persaoaln data pribadi ini menjadi preseden dimana-mana, seperti soal kebocoran data sebagaimana yang pernah dirilis digital forensik Indonesia bahwa selama 15 tahun terakhir, ada tujuh setengah miliar bocoran data digital secara global.


“Dan untuk Indonesia saja, itu ada belasan juta data, mulai dari nama, alamat, alamat email, tanggal lahir, password dan seterusnya. 


Mungkin ini bagi sebagian besar kalangan yang tidak konsen terhadap teknologi digital, itu dianggap bukan sebuah kehilangan, tapi bagi yang sekarang ini konsen, tentunya sudah masuk ke urusan digital. Saya kira kita mengetahui bahwa ini adalah suatu kekayaan yang luar biasa,” sebutnya.



Oleh karena itu, tentu perlindungan data ini menjadi penting, mengingat keamanan data bukan hanya data pribad, karena ini bagian dari hak asasi manusia sebetulnya.


“Sebetulnya ini perlu menjadi perhatian Negara,” kata Sukamta seraya menambahkan bahwa soal salah satu aspek dari keamanan data, atau salah satu tema soal data itu data center, kita punya PP Nomor 95 Tahun 2018, di Pasal 69 mengatur soal Data Center dan SPBE dan dijelaskan bahwa pembiayaan, itu untuk tingkat nasional dan dengan APBN serta untuk percepatan ditingkat daerah, itu dengan APBD.


Penulis
: Aam/rel
Editor
: Amrizal

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.