Senin, 27 April 2026 WIB
Ketua PKS

Segera Revisi UU, Pelarangan Mantan Napi Korupsi Ikut Pilkada

- Minggu, 08 Desember 2019 11:00 WIB
Segera Revisi UU, Pelarangan Mantan Napi Korupsi Ikut Pilkada
Hand Over
MATATELINGA, Jakarta:  DPR RI, didesak Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera, agar segera merevisi Undang - Undang (UU) Pilkada Nomor 10 Tahun 2016. Hal tersebut karena beleid hukum itu tak mengatur pelarangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon kepala daerah di pilkada.

Sebagaimana diketahui, KPU tidak melarang mantan terpidana korupsi mencalonkan diri di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Aturan itu tertuang dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2019.






Pasal 4 huruf h PKPU 18/2019 mengatur Warga Negara Indonesia (WNI) yang bisa mencalonkan diri di Pilkada bukan mantan terpidana bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak. Sedangkan aturan larangan bagi bekas napi korupsi tidak tertera di dalamnya.

"Masuk dalam daftar revisi UU UU Pilkada No 10 Tahun 2016," kata Mardani seperti dkutip dari okezone, Minggu (8/12/2019).

Menurutnya, untuk mewujudkan harapan masyarakat berupa memiliki pemimpin yang bebas dari kasus korupsi dan berintegritas, maka itu harus diatur di dalam sebuah UU. Sebab, jika hanya sebuah PKPU, regulasi itu rentan digugat oleh masyarakat.

"Kita akan angkat dan dijadikan norma hukum," akunya.
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru