MATATELINGA, Pontianak: Seorang guru SD Negeri di Kabupaten Ketapang berinisial H alias W , 33, diringkus Polres Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat. Pasalnya, dia diduga telah mencabuli delapan muridnya.
[adx]
" Polisi melakukan penangkapan terhadap oknum guru yang diduga sebagai pelaku pencabulan terhadap muridnya, berdasarkan Laporan Polisi No : LP/333-B/VIII/Res.1.24/2019/KALBAR/SPKT tanggal 27 Agustus 2019," sebut Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto di Ketapang, pada Wartawan Sabtu (31/8/2019).
Adapun pelapor adalah orangtua korban atau anaknya serta orang tua masing masing korban pencabulan kekantor Polisi.
[adx]
Dari laporan itu, kejadian pencabulan tersebut sekitar tahun 2015, sewaktu korban masih duduk di bangku SD kelas IV sampai dengan tanggal 25 Agustus 2019, dengan TKP (tempat kejadian perkara) di kawasan SD di Kabupaten Ketapang seperti dikutip dari Okezone.