kilas sepak bolaindokulinerbeautyniquejawara beritawellnesiahubastralythickuliner viralatletic zone hubzoonestifysorotan hari iniSudut LapanganCombatpediaTinta BeritaKuliner HariankuLuxurious BakingLacak Jejak SejarahBerita KecelakaanInformasi Harga SahamUpdate Seputar Berita PenipuanInformasi Seputar Harga EmasBerita Kecelakaan TerkiniBerita PenipuanInformasi Tentang Emasharga emas realtimeHarga Semen IndonesiaInformasi Kenaikan Harga EmasHarga SemenBerita Seputar EsportBerita Seputar KacaFashion IndonesiaBerita Harian SejatiUpdate Berita TerpercayaBerita Utama TerupdateSeklas Kabar BeritaInformasi Berita Bola TerkiniInformasi Berita CepatBerita Terbaru TerpopulerBerita Harian CepatSeputar Berita BolaPacu BeritaUpdate TeknoRanah AutoRumpi TetanggaMega Otomotifdunia faunaJelajah FaunaTatoo Art IndonesiaLoves Diet SehatSkena Fashionprediksi master hari iniUnited GamingFundacion RapalaFakta SehariTren HarapanGadgetkanGosipliciousiNewsComplexiNewsFootballPollux TierFoomer OfficialCommon SightJurnal TempoRuang MistisiNews CombatOhana MagazineLove Food Ready MealsPetite PaulinaBeauty RivalSpecialty Network SllcFilm Terbaru Penuh Pesan MoralMovie AutoAlmansorsMayumioteroCipta WacanaAkademi Keperawatan Yayasan UKIJurnal Keperawatan YUKISekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia Surabayasensa138sensa138sensa138sensa138sensa138sensa138sensa138sensa138sensa138sensa138sensa138sensa138Round Rock JournalbociljpBiobaeckereiBornheimerBukemersanacokyakisirTrans To FindBrivifybudaya dan alam sulawesi baratprabangkara newsyourbestieSekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah PemudaBalai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan DIYAloha4daloha4daloha4daloha4dbimahokibima88bima88BIMAHOKIbimahokibimahokibimahokibima88basic4d login situs resmiKiyo4dkiyo4ddata historis jejak pentingindikator baru pengamatan efektifkayatoto momentum data terbarukemenangan rp143juta scattermahjong ways pola dinamismahjong ways variabel unikperspektif baru momentum potensialrespons sistemik variasi hasilteknik observasi presisi objektifvisual temporal bonus adaptifaudit statistik terapanevaluasi fitur interaktiffaktor konsistensi karakterfaktor stabilitas rtpfrekuensi aktivitas digitalkajian mikrovariabel digitalkronologi data dan timing aktivitaspanduan deep learning modernstrategi pemodelan longitudinalstudi temporal lanjutantiming aktivitas bonus hariananalisis frekuensi bonusanalisis pola adaptif baruevaluasi bonus adaptifkajian probabilistik modernmomentum optimal konsistensi returnstabilitas aktivitas digital strategi baca pola modernstrategi timing keseimbanganstrategi waktu aktivitas efisienPola GacorPola GacorPola GacorPola GacorPola GacorPola GacorPola GacorPola GacorPola GacorPola GacorPola GacorPola GacorPola GacorPola GacorPola GacorPola GacorPola GacorPola Gacoranalisis timing bermainobservasi aktivitas berbedaobservasi matematis adaptifpanduan aktivitas digitalstrategi pola adaptif harianstrategi siklus digitalstrategi waktu aktivitas rewardstruktur interaksi penggunastudi aktivitas pengguna rtpstudi data historis 268jutatiming aktivitas bonus hariananalisis frekuensi bonusanalisis pola adaptif baruevaluasi bonus adaptifkajian probabilistik modernmomentum optimal konsistensi returnstabilitas aktivitas digitalstrategi baca pola modernstrategi timing keseimbanganstrategi waktu aktivitas efisientransformasi strategi dengan keputusan sistematisstrategi bertahap model adaptifmix parlay efisiensi modal terbatasteknik bermain sistematis konsistenfondasi strategi berbasis karakterpendekatan analisis untuk optimalisasi peluangpola harian adaptif pengendalian risikoanalisis data untuk presisi keputusanevaluasi pola kompetisi strategi adaptifdisiplin dan konsistensi stabilitas performastrategi pengelolaan modal adaptifanalisis pola harian strategi adaptifanalisis seleksi game efektifitas peluangevaluasi strategi parlay optimalisasi modalstrategi parlay sistematis terukuranalisis efektivitas Teknik parlay sederhanaanalisis dinamika strategi harian adaptifstrategi rotasi optimalkan performa bermainefisiensi fitur strategi bermain terarahstrategi terstruktur stabilitas performafondasi keputusan bermain presisistrategi parlay terstruktur untuk peluangkonsistensi performa indikator pertumbuhan berkelanjutanevaluasi pola strategi adaptif modernpola harian dukung keputusan rasionalpemilihan permainan penentu strategi bermaintransformasi data dan analisis momentummomentum kompetisi global peluang strategisteknik sistematis untuk performa jangkastrategi terukur dengan modal terbatasdisiplin strategis fondasi stabilitas performamodel parlay adaptif untuk keputusan rasionalanalisis pola dalam ritme modernkompetisi global sumber variasi peluangpendekatan strategis pemanfaatan fiturrotasi permainan dukung konsistensi performatransformasi strategi melalui modal adaptifpendekatan sederhana untuk pengambilan keputusanstrategi parlay modal terbatas terukurfondasi peluang jangka panjangPola Gacor Pola GacorPola GacorPola GacorPola GacorPola GacorPola GacorPola Gacor
Selasa, 30 Juni 2026 WIB

Bakal Diterapkan, Peserta BPJS Kesehatan Akan Dikenakan Biaya Ketika Berobat

- Jumat, 18 Januari 2019 13:56 WIB
Bakal Diterapkan, Peserta BPJS Kesehatan Akan Dikenakan Biaya Ketika Berobat
mtc/net
MATATELINGA, Medan: Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kembali mengeluarkan regulasi terbaru dalam menyambut tahun kelima Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Dimana, regulasi tersebut tertuang dalam Permenkes Nomor 51 Tahun 2018 yang mengatur soal ketentuan urun biaya dan selisih biaya JKN-KIS, yang ditetapkan untuk menekan potensi penyalahgunaan pelayanan di fasilitas kesehatan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf menerangkan, ketentuan urun biaya itu diberlakukan bagi jenis pelayanan kesehatan yang dianggap dapat menimbulkan penyalahgunaan. Akan tetapi, saat ini, kata dia, urun biaya memang belum diberlakukan, karena masih dalam proses pembahasan terkait pelayanan apa saja yang akan dikenakan.

"Tentu usulan itu harus disertai data dan analisis pendukung yang dapat dipertanggung jawabkan. Selanjutnya Kemenkes membentuk tim yang terdiri atas pengusul (BPJS Kesehatan, organisasi profesi dan asosiasi Fasilitas), serta akademisi dan pihak terkait lainnya, untuk melaksanakan kajian, uji publik, dan membuat rekomendasi," ungkapnya dalam siaran pers yang diterima wartawan, Jumat (18/1/2019).

Untuk itu, Iqbal mengatakan, fasilitas kesehatan wajib menginformasikan jenis pelayanan yang dikenai urun biaya dan estimasi besarannya kepada peserta. Sehingga kedepan, peserta atau keluarganya harus memberikan persetujuan kesediaan membayar urun biaya sebelum mendapatkan pelayanan.

"Aturan besaran urun biaya tersebut berbeda antara rawat jalan dengan rawat inap. Untuk rawat jalan, besarannya Rp 20.000 untuk setiap kali kunjungan rawat jalan di RS kelas A dan RS kelas B, Rp 10.000 untuk setiap kali kunjungan rawat jalan di RS kelas C, RS kelas D, dan klinik utama, serta paling tinggi Rp 350.000 untuk paling banyak 20 kali kunjungan dalam waktu 3 bulan. Perlu diperhatikan, nominal ini masih terbilang kecil dari pada total biaya pelayanan yang diperoleh peserta," jelasnya. 

Sedangkan untuk rawat inap, lanjutnya, besaran urun biayanya adalah 10% dari biaya pelayanan, dihitung dari total tarif INA CBG's setiap kali melakukan rawat inap, atau paling tinggi Rp 30 juta. Selanjutnya, BPJS Kesehatan akan membayar klaim RS dikurangi besaran urun biaya tersebut. Urun biaya dibayarkan oleh peserta kepada fasilitas kesehatan setelah pelayanan kesehatan diberikan. 

"Ketentuan urun biaya ini tidak berlaku bagi peserta JKN-KIS dari segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah," tegasnya. 

Selain itu, Iqbal juga menerangkan soal aturan bagi peserta yang hendak meningkatkan kelas perawatan yang lebih tinggi dari haknya, termasuk rawat jalan eksekutif. Ia menyatakan, Permenkes tidak melarang peningkatan hak kelas rawat di rumah sakit, meski ada konsekuensi pembayaran selisih biaya yang harus ditanggung oleh peserta JKN-KIS yang bersangkutan.

"Peningkatan kelas perawatan tersebut hanya dapat dilakukan satu tingkat lebih tinggi dari kelas yang menjadi hak kelas peserta. Pembayaran selisih biayanya dapat dilakukan secara mandiri oleh peserta, pemberi kerja, atau melalui asuransi kesehatan tambahan," terangnya. 

Lebih lanjut ia menuturkan, untuk peningkatan kelas rawat inap dari kelas 3 ke kelas 2, dan dari kelas 2 ke kelas 1, maka peserta harus membayar selisih biaya antara tarif INA CBG's antar kelas. Sementara untuk peningkatan kelas rawat inap dari kelas 1 ke kelas di atasnya, seperti VIP, maka peserta harus membayar selisih biaya paling banyak 75% dari tarif INA CBG's kelas 1. Begitu pula untuk rawat jalan, peserta harus membayar biaya paket pelayanan rawat jalan eksekutif paling banyak Rp 400.000 untuk setiap episode rawat jalan.

"Sama halnya dengan aturan tentang urun biaya tadi, fasilitas kesehatan juga harus memberi inofrmasi kepada peserta atau keluarganya tentang biaya pelayanan yang ditanggung BPJS Kesehatan dan berapa selisih biaya yang harus ditanggung peserta. Baik peserta ataupun keluarganya juga harus menyatakan kesediaannya membayar selisih biaya sebelum mendapatkan pelayanan," pungkasnya. (mtc)

Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru