Jumat, 22 Mei 2026 WIB

Perduli Akan Rakyatnya, Presiden Jokowi Perintahkan Kemenhub Segera Godok Payung Hukum Khusus Ojol

Redaksi - Sabtu, 12 Januari 2019 09:30 WIB
Perduli Akan Rakyatnya, Presiden Jokowi Perintahkan Kemenhub Segera Godok Payung Hukum Khusus Ojol
google
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus merupakan aturan yang jelas untuk transportasi berbasis online. Kemenhub juga tengah menggodok payung hukum khusus oj
MATATELINGA, Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus merupakan aturan yang jelas untuk transportasi berbasis online. Kemenhub juga tengah menggodok payung hukum khusus ojek online.



"Semuanya memiliki payung hukum dalam kita bekerja. Kemudian monitornya di lapangan dan yang paling (penting) bahwa pekerjaan ini memberikan sebuah ruang kerja bagi masyarakat," kata Jokowi usai bersilaturahmi dengan keluarga besar pengemudi ojek online di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Sabtu (12/1/2018).

Kepala Negara menegaskan, pemerintah ingin pengemudi transportasi online juga diuntungkan dengan aturan tersebut. Selain itu, pemerintah juga ingin memberikan payung hukum yang jelas bagi perusahaan aplikasi.

"Karena kalau roda dua memang secara hukum internasional itu memang tidak ada. Oleh sebab itu, kita memberikan payung hukum lewat peraturan menteri sudah ada diskresi di situ," jelasnya.



Jokowi memastikan target penerbitan payung hukun untuk ojek online bisa secepatnya terbit. Sehingga pemerintah dan perusahaan bisa saling diuntungkan.

"Ya secepat-cepatnya. Ini yang tadi 118 sudah keluar. Nanti akan keluar peraturan menteri mengenai ojek online," katanya.

(Mtc/Okz)
Editor
:
Sumber
: Okezone
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru