Jumat, 22 Mei 2026 WIB

40 Miliar, Diduga Masuk ke Kantong Bupati Labuhan Batu

- Kamis, 13 September 2018 09:18 WIB
40 Miliar, Diduga Masuk ke Kantong Bupati Labuhan Batu
40 Miliar, Diduga Masuk ke Kantong Bupati Labuhan Batu / photo: ist
MATATELINGA, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan dalam kasus dugaan suap sejumlah proyek tahun anggaran 2018 di Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Dalam pengembangannya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, penyidik mengendus adanya penerimaan suap lainnya dari tersangka Bupati Labuhanbatu non-aktif Pangonal Harahap senilai Rp40 miliar dari sejumlah proyek.

"Penyidik masih terus mendalami dugaan penerimaan lainnya," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/9/2018).

Menurut Febri, jumlah uang tersebut jauh lebih besar dibandingkan ketika pertama kali, Pangonal terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) lembaga antirasuah. Saat ini, Febri menyebut, pihaknya terus menelisik penerimaan tersebut.

"Nilai ini berkembang jauh dari bukti awal yang disita KPK saat tangkap tangan dilakukan, yaitu bukti transfer Rp576 juta," tutur Febri.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan suap terkait sejumlah proyek ‎di Kabupaten Labuhanbatu, Sumut, tahun anggaran 2018.

Ketiga tersangka tersebut yakni, Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap; bos PT Binivan Konstruksi Abadi (PT BVA), Effendy Sahputra; dan orang kepercayaan Pangonal, Umar Ritonga.

Pangonal diduga telah menerima sejumlah uang suap dari Effendy Syahputra ‎berkaitan dengan pemulusan sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Labuhanbatu tahun anggaran 2018.

KPK telah mengantongi bukti transaksi sebesar Rp576 juta ketika melakukan penangkapan terhadap sejumlah pihak yang terkait dalam kasus‎ ini. Bukti transaksi sebesar Rp576 juta itu diduga merupakan bagian dari permintaan Pangonal sebesar Rp3 miliar.
   
Editor
:
Sumber
: okz
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru