MATATELINGA, Jakarta: Vonis mati pada
Aman Abdurrahman berpotensi menimbulkan aksi balas dendam para
pengikutnya. Pengamat terorisme Ridwan Habib meminta potensi ini
diwaspadai aparat keamanan.
Ridwan meyebut potensi aksi balas dendam dilakukan oleh para anggota baru Jemaah Ansharut Daulah (JAD) yang dibentuk Aman.
"Karena
simpatisan yang baru beberapa bulan mempelajari ideologi ini
semangatnya lagi tinggi-tingginya. Maka dari itu bisa saja mereka
melalukan serangan balasan," kata Ridwan.
Ia menduga, sasaran balas dendam adalah gedung pengadilan atau hakim yang memvonis mati Aman Abdurrahman.
"Karena
yang memvonis adalah hakim dan terjadi di pengadilan, maka kemungkinan
serangan adalah kantor pengadilan dan pribadi para hakim," ujarnya.
Selain
itu, kata Ridwan, aksi balas dendam juga bisa muncul di sejumlah
wilayah yang akan menggelar pemilihan kepala daerah. Khususnya, wilayah
yang masyarakat di dalamnya terdiri dari beragam suku atau ras seperti
Kalimantan Barat.
"Di sana ada komunitas Melayu, Cina, Dayak, dan
lainnya. Jadi, saya kira misalnya kalau JAD meledakan sesuatu di rumah
orang dayak atau gereja atau tempat-tempat yang bisa menimbulkan isu
SARA, maka timbul kerusuhan sosial," kata Ridwan.
Apalagi
daerah-daerah tersebut adala wilayah yang rentan konflik. Saat terjadi
konflik sosial, para pelaku aksi teror bisa masuk dan mengambil
keutungan dengan memprovokasi sehingga konflik menjadi besar.
"Dulu
di ambon seperti itu, Poso juga begitu. Ini karakteristik gerakan ISIS
yang terinspirasi dari Al-Qaeda era Osama bin Laden," kata dia.
Majelis
hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis
mati terhadap Oman Rachman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman.
Hakim menyatakan Aman terbukti bersalah dalam kasus bom Sarinah, bom
gereja Samarinda, hingga penusukan polisi di Bima, Nusa Tenggara Barat,
serta serangan teror lain di Indonesia selama kurun sembilan tahun
terakhir.
Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa. Aman sendiri
menyatakan menerima vonis ini dan tidak mengajukan banding. Ia bahkan
meminta eksekusi dilakukan secepatnya.