Selasa, 11 Agustus 2026 WIB

MK Seolah Ditekan Parpol Besar

Admin - Sabtu, 25 Januari 2014 03:04 WIB
MK Seolah Ditekan Parpol Besar
Matatelinga - Jakarta, Mantan Menteri Sekretaris Negara itu pun mengaku banyak orang yang mencurigai dirinya, kenapa baru sekarang ajukan uji UU Pilpres, apa karena Ketua Majelis Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva pernah bernaung di bawah Partai Bulan Bintang (PBB) akan membantunya.

Pengamat hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pelaksanaan pemilu yang akan dilakukan pada tahun 2019 banyak misteri. Bahkan dia mensinyalir adanya tekanan sejumlah Partai Politik (Parpol) besar, agar pemilu serentak dilaksanakan tahun 2019.

"MK seolah ditekan oleh parpol-parpol besar agar pemilu serentak baru dilaksanakan tahun 2019. Kini saya sedang pertimbangkan, apakah saya akan meneruskan permohonan saya atau tidak. Saya akan ambil keputusan setelah menimbang-nimbangnya dengan seksama," ujar Yusril , Jumat (23/1/2014).

"Mengapa tidak mencurigai Akil sebagai eks Golkar yang menahan-nahan pembacaan putusan permohonan Efendi Ghazali hampir setahun lamanya? mengapa putusan itu baru dibaca sekarang ketika Pemilu 2014 sudah dekat? atas dasar itu dinyatakanlah putusan baru berlaku untuk Pemilu 2019?," tuturnya.

Kalau permohonannya dengan Effendi Gozali banyak kesamaan kenapa tidak disatukan. "Mengapa MK tak satukan saja pembacaan putusan, agar dua permohonan sama-sama jadi pertimbangan?," pungkasnya.

Sebelumnya MK mengabulkan uji materi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres) yang diajukan pakar komunikasi politik, Effendi Gazali, dan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu secara serentak.

Namun dalam putusannya, majelis hakim MK menyatakan pelaksanaan pemilu secara serentak baru bisa dilakukan mulai 2019.

(Okz/Adm)
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru