Rabu, 26 Agustus 2026 WIB

Penyeludupan puluhan Kilo Narkoba Melalui Lukisan digagalkan Polisi

Admin - Jumat, 09 Desember 2016 22:19 WIB
Penyeludupan puluhan Kilo Narkoba Melalui Lukisan digagalkan Polisi
google
Matatelinga.com - Dua pelaku bernama Cheng Ning Hung alias Tony Lee (WN Taiwan) dan Raden Novi Prawira (WNI) melakukan penyeludupan narkoba sabu 26,7 Kg, yang disamarkan dalam lukisan Bunda Maria, digagalkan petugas gabungan Polda Riau.

Aksi dan modus para pelaku ini terbilang nekat. Mereka menyelundupkan sabu menggunakan 3 lukisan religius. Sabu itu diselipkan di bagian belakang lukisan dan dibungkus alumunium foil.

Kapolda Kepulauan Riau, Brigjend Sam Budigusdian mengatakan, sabu tersebut diselundupkan dari Taiwan ke Singapura. Setibanya di Batam pada (30/11) barang itu akan dikirim ke Jakarta menggunakan jasa ekspedisi. Namun, sebelum berangkat ke Jakarta, petugas mencurigai lukisan tersebut dan menemukan sabu di dalamnya.



"Untuk meluluskan aksi pelaku dalam menyelundupkan narkotika dengan menggunakan sarana lukisan religius ini," ujar Sam dalam konferensi pers, Jumat (9/12/2016).

Kabid Penyidikan dan Penindakan Kantor Pelayanan Umum Bea Cukai Batam, Mujayin, menjelaskan setelah mengetahui lukisan itu berisi sabu, petugas langsung melakukan control delivery.

"Melihat kemasan mencurigakan saat melewati mesin pemindai X-Ray,petugas bea dan cukai langsung berkoordinasi dengan satres narkoba Polresta Barelang Batam untuk dilakukan control delivery ke alamat pengiriman di Jakarta" Ujar Mujayin.

Hasil control delivery, petugas menangkap Cheng Ning Hung alias Tony Lee dan Raden Novi. Kedua pelaku dijerat pasal 112 ayat(2) junto pasal 114 ayat(2) UU No 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.


(Mtc/Dtc)
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru