Selasa, 28 April 2026 WIB

Pihak Swasta di Panggil Komisi Pembrantasan Korupsi, Masalah eKTP

Admin - Jumat, 11 November 2016 14:43 WIB
Pihak Swasta di Panggil Komisi Pembrantasan Korupsi, Masalah eKTP
google
Matatelinga.com - Kali ini lembaga antirasuah memanggil pihak swasta, Tati, guna dimintai keterangannya sebagai saksi untuk tersangka Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri‎, Sugiharto.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dan menelusuri kasus tindak pidana korupsi mega proyek pengadaan paket penerapan KTP berbasis NIK secara nasional (e-KTP).

"Dia diperiksa sebagai saksi untuk Sugiharto (S) terkait kasus TPK Pengadaan Paket Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (KTP Elektronik)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Jumat (11/11/2016).


Selain pihak swasta, KPK juga kembali memintai keterangan dari sang tersangka yakni Sugiharto. Dirinya sudah tiba di Gedung ini dan langsung masuk kedalam tanpa mengeluarkan sepatah kata pun.

Sebelumnya, dalam kasus korupsi yang hampir merugikan keuangan negara sekira Rp2 triliun ini, Ketua KPK Agus Rahardjo yakin bahwa dalam tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis NIK secara nasional (e-KTP) masih ada aktor lain yang terlibat.

"Itu masih pendalaman. Jadi yang menjadi keyakinan kami kan gini, perhitungan dari BPK kerugian negara 2,3 T pasti bukan ini doang yang bertanggung jawab. Pasti ada aktor yang lain," kata Agus, Kamis 10 November.

Oleh sebab itu, pimpinan lembaga antirasuah tersebut terus melakukan pendalaman dan penelusuran secara mendalam untuk mengusut kasus mega proyek yang merugikan negara sekira Rp2 triliun ini.


"Untuk itu penyidik masih mengumpulkan alat bukti siapa saja yang bertanggung jawab," tegas Agus.

Tak hanya itu, dalam mengusut kasus korupsi e-KTP ini sendiri, KPK sudah memeriksa beberapa nama besar, diantaranya mantan bendahara umum partai Demokrat, Nazaruddin, Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi dan Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Dermawan Wintarto Martowardojo.

Hingga saat ini, KPK baru menetapkan dua orang tersangka, yakni, Mantan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Irman dan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri‎, Sugiharto.



(Mtc/Okz)


SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru