Jumat, 10 Juli 2026 WIB
KPK

Dua Hakim yang Di Tangkap KPK Ternyata Telah Tangani 86 Perkara Tipikor

Admin - Rabu, 25 Mei 2016 15:56 WIB
Dua Hakim yang Di Tangkap KPK Ternyata Telah Tangani 86 Perkara Tipikor
google
Ilustrasi
Matatelinga.com, Dua hakim yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bengkulu karena terlibat kasus suap, Janner Purba dan Toton, ternyata telah mengadili 86 perkara tindak pidana korupsi (tipikor) sejak 2011.

Janner Purba yang juga Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang tercatat menangani 21 kasus korupsi dalam setahun terakhir. Sebagai Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Kelas IA Bengkulu ia menyidang delapan perkara korupsi pada tahun lalu. Sepanjang 2016, ia juga menangani 13 kasus rasuah.

Sementara Toton yang merupakan Hakim Ad Hoc PN Kelas IA Bengkulu menangani 65 perkara tipikor dalam lima tahun terakhir. Rinciannya, pada 2011 hingga 2012 sebanyak dua perkara, pada 2013 dan 2014 masing-masing 15 perkara, tahun 2015 sebanyak 24 perkara dan sepanjang 2016 ada sembilan kasus. Seperti dilansir dari laman okezone.com

Data diperoleh, jumlah perkara tipikor di Pengadilan Negeri Kelas IA Bengkulu sejak 2011 sebanyak 262 kasus. Pada 2011-2012 sebanyak 44 perkara, 2013 sebanyak 53 perkara, 2014 sebanyak 50 perkara, 2015 sebanyak 81 perkara dan tahun ini ada 34 perkara.

'Tahun 2016, Jonner menangani 13 perkara tipikor, dan Toton menangani sembilan perkara,' kata Humas Pengadilan Negeri Kelas IA Bengkulu, Jonner Manik kepada wartawan, Rabu (25/5/2016).

Terkait hakim pengganti setelah Janner Purba dan Toton ditangkap KPK, Jonner mengatakan, pihaknya masih menunggu keputusan Ketua PN Bengkulu.

Kasus korupsi honor Dewan Pembina RSUD M Yunus Bengkulu sendiri kini masih ditangani Hakim Anggota Siti Insirah, setelah Janner selaku hakim ketua ditangkap KPK.

'Hakim pengganti nanti yang akan ditunjuk dari hakim Pengadilan Negeri Bengkulu,' jelas Jonner.

 


(Fit)
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru