Matatelinga.com, Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) terhadap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang, Bengkulu Janner
Purba, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Moh Mahfud MD angkat bicara.
"Dengan OTT yang sudah
berkali-kali berarti jual beli perkara di pengadilan sudah menjadi hal
biasa. Hakim-hakim tidak ada rasa takutnya meski banyak koleganya yang
sudah di-OTT. Bagi mereka tampaknya kalau kena OTT hanya karena apes,"
kata Mahfud seperti yang dilansir Sindo, Senin(23/5/2016).
Mahfud mengaku
tak bisa berkata apa-apa menyikapi penangkapan hakim Janner dan hakim
atau panitera yang sebelumnya lebih dahulu diciduk KPK. Bahkan menurut
dia, sudah habis bahan untuk menjelaskannya.
"Dunia peradilan
kita sudah sangat bobrok. Dunia peradilan kita banyak dikerimuni dan
ditongkrongi setan. Jubah hakim jadinya seperti jubah iblis dalam
karya-karya Harry Potter. Jubah hakim kadang bukan memancarkan kewibaan
tapi memancarkan wajah setan yang memuakkan," tandas Mahfud.
Sebenarnya
dalam cuitan pada akun twitter pribadinya, @mohmahfudmd, Mahfud yang
ketika penangkapan terhadap hakim Janner Purba sedang berada di
Bengkulu, berkicau, "Malam ini sy sdang di Bengkulu. Ada operasi tangkap
tangkap (OTT) oleh KPK thd hakim cs di sini. Gila, peradilan kita sdh
begitu bobroknya."
Sebelum penangkapan terhadap Ketua PN
Kepahiang Janner Purba, KPK lebih dahulu melakukan OTT terkait
pihak-pihak yang bertugas lembaga peradilan. Mereka di antaranya,
Panitera/Sekretaris (Pansek) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus)
Edy Nasution selepas menerima suap dari karyawan PT Paramount
Enterprise International Doddy Aryanto Supeno.
Edy dan Doddy
ditangkap seusai serah terima Rp50 juta pada Rabu 20 April 2016 di Hotel
Accacia, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat.
KPK pun sudah
menangkap tangan Kasubdit Kasasi dan Peninjauan Kembali Kamar Perdata MA
(nonaktif) Andri Tristianto Sutrisna yang menerima suap Rp400 juta dari
Direktur PT Citra Gading Asritama Ichsan Suaidi (kini terdakwa di
Pengadilan Tipikor, Jakarta) dan advokat Awang Lazuardi Embat (kuasa
hukum Ichsan, kini terdakwa) pada Jumat, 12 Februari 2016 malam.
Suap
yang diterima Andri diduga dimaksudkan untuk penundaan salinan putusan
kasasi atas nama terdakwa Ichsan terkait kasus korupsi pembangunan
dermaga Labuhan Haji di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun
anggaran 2007-2008 senilai Rp82 miliar.
Bila ditarik ke belakang,
masih ada penangkapan terhadap Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara
(PTUN) Medan Tripeni Irianto Putro, hakim PTUN Medan Dermawan Ginting
dan Amir Fauzi serta Panitera yang juga Sekretaris PTUN Medan Syamsir
Yusfan bersama pengacara M Yagari Bhastara Guntur alias Gary pada Kamis,
9 Juli 2015.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sudah
memvonis para pihak yang terlibat. Tripeni Irianto Putro menerima
sebesar SGD5.000 dan USD15.000 (divonis 2 tahun penjara), dua hakim PTUN
Medan Dermawan Ginting dan Amir Fauzi masing-masing menerima USD5.000
(masing-masing divonis 2 tahun), dan Panitera yang juga Sekretaris PTUN
Medan Syamsir Yusfan menerima USD2.000 (divonis 2 tahun).
Pemberi
suap yakni Gubernur Sumatera Utara (Sumut) nonaktif Gatot Pujo Nugroho
(divonis 3 tahun), istri Gatot, Evy Susanti (divonis 2 tahun 6 bulan),
pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis (divonis 5,5 tahun), dan Gary
yang merupakan mantan anak buah Kaligis (divonis 2 tahun).
Jauh
sebelum mereka, KPK juga sudah menangkap dan/atau berhasil menjebloskan
ke balik jeruji besi beberapa hakim lainnya. Di antaranya Setyabudi
Tedjocahyono selaku Wakil Ketua PN Bandung; Ramlan Comel selaku hakim
adhoc Pengadilan Tipikor Bandung, Pasti Seferina Sinaga selaku hakim
Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Kasus penerimaan suap mereka ditangani KPK
sekitar Maret 2013 hingga Januari 2015.
Berikutnya Kartini
Julianna Marpaung, Asmadinata, dan Pragsono. Ketiganya selaku hakim
adhoc Pengadilan Tipikor Semarang. Kasus hakim Kartini, Asmadinata, dan
Pragsoni ditangani KPK sejak 17 Agustus 2012 hingga April 2014.
Masih
ada lagi Imas Dianasari selaku hakim ad hock Pengadilan Hubungan
Industri (PHI) Bandung (2011) terkait suap perkara industrial PT Onamba
Indonesia (OI), dan Syarifuddin Umar selaku Hakim Pengawas di Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat (2011) terkait suap pengurusan proses kepailitan
perusahaan garmen PT Skycamping Indonesia
(Mtc)