Matatelinga.com, Sugiana,28, warga Kelurahan Cijati, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat diamankan jajaran Polres Majalengka karena kedapatan mencuri buah pisang di salah satu kebun warga.
Kapolres Majalengka, Yudhi Sulistianto Wahid mengatakan, Sugiana mencuri buah pisang sebanyak 28 tandan di kebun milik Eman,48, warga di blok Bebera, Kelurahan Cijati.
"Kejadian itu bermula saat korban berada di kebun lain , lalu korban mendaptkan informasi dari warga lainnya, Omo bahwa ada yang mencuri pisang di kebun milik korban" terangnya, Minggu (28/2/2016). Seperti dilansir dari laman okezone.com
Kemudian, kata dia, korban dan Omo segera mengejar pelaku yang kemudian berhasil diamankan. Saat beraksi, pelaku mengambil pisang dengan cara memotong tandan pisang menggunakan sabit.
"Lalu pelaku membawa buah pisang dengan cara dibungkus menggunakan karung. Selama bulan Februari 2016 pelaku diketahui melakukan pencurian hasil tani sebnyak 4 kali dan sangat meresahkan warga" ujarnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu karung buah pisang dan sabit. Akibatnya korban menderita kerugian sebesar Rp1,9 juta.
"Atas perbuatannya, pelaku terjerat pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 5 tahun" ungkapnya.
(Fit)