Senin, 27 April 2026 WIB
Sidang Rio Capella

Rio Terima Vonis Hakim Tapi Rio Juga Menyesalkan Amar Putusan Hakim !!!

Admin - Senin, 21 Desember 2015 18:55 WIB
Rio Terima Vonis Hakim Tapi Rio Juga Menyesalkan Amar Putusan Hakim !!!
google

Matatelinga.com, Mantan Sekjen Partai NasDem, Patrice Rio Capella menyatakan tak keberatan dengan vonis hakim yang dijatuhkan kepadanya. Pria asal Bengkulu ini dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara, dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi.

"Apa yang sudah disampaikan oleh majelis hakim tadi, satu tahun enam bulan penjara, saya terima untuk mempercepat proses ini," kata Rio di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (21/12/2015).

Namun begitu, Rio menyesalkan tidak jelasnya amar putusan yang dibacakan oleh hakim, khususnya tentang pihak-pihak yang terlibat dalam suap yang diterimanya. Selain itu, kata Rio, tidak dijelaskan pula soal nasib uang Rp50 juta yang ia serahkan kepada Fransiska Insani, salah satu anak buah OC Kaligis yang menjadi perantara suap Rio dan Gatot.

Dari uang suap Rp200 juta yang disebut uang ngopi-ngopi itu, Rio diketahui memberi Rp50 juta kepada Sisca. Walaupun kemudian uang sejumlah Rp200 juta tersebut ia serahkan kepada penyidik KPK.

"Satu hal yang saya tidak dengar adalah soal pelaku utama dalam kasus ini, jadi yang disampaikan hanyalah vonis kepada saya dan saya belum dengar soal Rp50 juta yang ada hak saya dan soal pelaku yang menskenariokan ini, " kata dia. Demikian dilansir laman okezone.com



(Fit)
 

SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru