Rabu, 15 Juli 2026 WIB
Polemik Freeport

Jika Tak Dihentikan, Kasus Freeport Akan Melanggar HAM

Admin - Selasa, 15 Desember 2015 18:09 WIB
Jika Tak Dihentikan, Kasus Freeport Akan Melanggar HAM
google
Ilustrasi

Matatelinga.com, Kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto, Habiburokhman mengatakan, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR harus segera menghentikan persidangan yang digelar berdasarkan tuduhan yang melanggar Hak Asai Manusia (HAM) tersebut.

Karena, jika kasus dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (Jokowi-JK) soal perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia, tetap diteruskan akan melanggar HAM.

"Persidangan tersebut bisa menjadi peradilan atau persidangan sesat yang tentu melanggar HAM," ujar Habiburokhman

Peradilan sesat itu dikatakannya, adalah kegiatan mengadili dengan memeriksa perkara atau orang yang diadili untuk mengambil keputusan yang dilakukan dengan salah jalan, salah prosedurnya, dan salah menerapkan aturan.

"Yang akan menghasilkan putusan yang merugikan orang yang diadili. Peradilan sesat terjadi karena sesat fakta dan karena sesat hukumnya, menghasilkan putusan yang merugikan orang yang diadili," katanya.

Pria lulusan Universitas Lampung (Unila) itu menambahkan, MKD DPR memang bukan lembaga peradilan, tetapi metode kerja MKD berupa hukum acara sama dengan metode kerja lembaga peradilan.

"Dan yang terpenting produk MKD adalah juga bisa berupa sanksi hukum terhadap orang yang diadili," pungkasnya.

Sebelumnya, Habiburokhman mengatakan, sebagai penyelenggara negara Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menuduh Ketua DPR Setya Novanto tanpa didasari bukti dan saksi yang kuat.

Karena kata dia, sampai saat ini tidak ada satu pun satu bukti sahih yang diserahkan oleh Sudirman Said ke MKD. Mulai dari bukti rekaman yang tidak asli, terlebih tidak disebutkan dalam rekaman ada politisi kuat ingin mencatut nama Jokowi-JK untuk meminta sejumlah saham di PT Freeport Indonesia. Dilansir laman okezone.com

Kata dia, selain tidak asli, bukti rekaman tersebut juga diperoleh secara ilegal, hal tersebut melanggar Pasal 32  UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi, kemerdekaan dan rahasia dalam hubungan surat-menyurat termasuk hubungan komunikasi melalui sarana elektronik tidak boleh diganggu, kecuali atas perintah hakim atau kekuasaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



(Fit)

SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru