Paul MA Simanjuntak Sorot Izin IPAL RM Lembur Kuring, Minta DLH Medan Bertindak
MATATELINGA, Medan Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak SH respon dugaan belum lengkapnya dokumen perizinan Instalasi Peng
Berita Sumut
Matatelinga.com, Kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto, Habiburokhman mengatakan, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR harus segera menghentikan persidangan yang digelar berdasarkan tuduhan yang melanggar Hak Asai Manusia (HAM) tersebut.
Karena, jika kasus dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (Jokowi-JK) soal perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia, tetap diteruskan akan melanggar HAM.
"Persidangan tersebut bisa menjadi peradilan atau persidangan sesat yang tentu melanggar HAM," ujar Habiburokhman
Peradilan sesat itu dikatakannya, adalah kegiatan mengadili dengan memeriksa perkara atau orang yang diadili untuk mengambil keputusan yang dilakukan dengan salah jalan, salah prosedurnya, dan salah menerapkan aturan.
"Yang akan menghasilkan putusan yang merugikan orang yang diadili. Peradilan sesat terjadi karena sesat fakta dan karena sesat hukumnya, menghasilkan putusan yang merugikan orang yang diadili," katanya.
Pria lulusan Universitas Lampung (Unila) itu menambahkan, MKD DPR memang bukan lembaga peradilan, tetapi metode kerja MKD berupa hukum acara sama dengan metode kerja lembaga peradilan.
"Dan yang terpenting produk MKD adalah juga bisa berupa sanksi hukum terhadap orang yang diadili," pungkasnya.
Sebelumnya, Habiburokhman mengatakan, sebagai penyelenggara negara Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menuduh Ketua DPR Setya Novanto tanpa didasari bukti dan saksi yang kuat.
Karena kata dia, sampai saat ini tidak ada satu pun satu bukti sahih yang diserahkan oleh Sudirman Said ke MKD. Mulai dari bukti rekaman yang tidak asli, terlebih tidak disebutkan dalam rekaman ada politisi kuat ingin mencatut nama Jokowi-JK untuk meminta sejumlah saham di PT Freeport Indonesia. Dilansir laman okezone.com
Kata dia, selain tidak asli, bukti rekaman tersebut juga diperoleh secara ilegal, hal tersebut melanggar Pasal 32 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi, kemerdekaan dan rahasia dalam hubungan surat-menyurat termasuk hubungan komunikasi melalui sarana elektronik tidak boleh diganggu, kecuali atas perintah hakim atau kekuasaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Fit)
MATATELINGA, Medan Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak SH respon dugaan belum lengkapnya dokumen perizinan Instalasi Peng
Berita Sumut
MATATELINGA, Tapteng Seorang pemuda berinisial SS (21), warga Lingkungan VIII, Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli T
Berita Sumut
MATATELINGA,Asahan Bupati Asahan Taufik ZA Siregar menghadiri rapat koordinasi monitoring dan asistensi penggunaan Dana Transfer ke Daerah
Berita Sumut
MATATELINGA, Tapaktuan Dua tahanan Pengadilan Negeri (PN) Tapaktuan yang sempat melarikan diri saat menunggu persidangan pada Selasa (14/7/
Aceh
MATATELINGA,Senayang, Lingga Dalam rangka memelihara dan meningkatkan Kemanunggalan TNI dengan Rakyat (KTR), Babinsa Koramil 06/Senayang Ko
TMMD
MATATELINGA, Belawan Komando Daerah Angkatan Laut I mendukung upaya pengamanan dan kelancaran distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan me
Berita Sumut
MATATELINGA,Medan Dalam rangka memperkuat sinergitas kelembagaan serta membangun kolaborasi yang semakin erat dengan aparat penegak hukum,
Berita Sumut
MATATELINGA,Simalungun Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, S.H., S.I.K., M.M., melaksanakan kunjungan kerja ke tiga polsek jajaran
Berita Sumut
MATATELINGA,Palas Merayakan Ulang Tahun Hari Jadi Kabupaten Padang Lawas yang ke19 pihak Pemerintah Kabupaten Padang Lawas akan menghadir
Berita Sumut
MATATELINGA, Toba Yeni Novita Mian Pakpahan (35) akhirnya membuat laporan Polisi Nomor LP/B/228/1/2026/SPKT/POLRES TOBA/POLDA SUMATERA UTA
Berita Sumut
MATATELINGA,Deli Serdang Pemerintah Kabupaten Deli Serdang tegas membantah informasi yang beredar di sejumlah platform media sosial terkait
Berita Sumut
MATATELINGA,Jakarta Komitmen Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dalam mempercepat pengentasan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) terus diperkuat.
Berita Sumut