Kamis, 16 Juli 2026 WIB
Polemik Freeport

Dugaan-dugaan yang Muncul Terkait Rekaman Freeport

Admin - Sabtu, 12 Desember 2015 17:45 WIB
Dugaan-dugaan yang Muncul Terkait Rekaman Freeport
google
Ilustrasi

Matatelinga.com, Kegaduhan yang terjadi akibat munculnya rekaman terkait PT Freeport Indonesia, dinilai sebagai strategi untuk memuluskan perpanjangan kontrak karya perusahan asal Amerika Serikat itu.

"Saya melihat ini Freeport yang main. Jadi lembaga negara, dari kepresidenan, Wapres, DPR diadu domba. Ini semua untuk perpanjangan PT Freeport, dengan begitu mereka bisa masuk (diperpanjang)," kata Direktur Eksekutif Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen (KP3I), Tom Pasaribu kepada wartawan, Sabtu (12/12/2015).

Menurut Tom, selama ini operasional yang dilakukan PT Freeport terkesan ditutupi. Tak sedikit rakyat Indonesia yang mempertanyakan bagaimana eksplorasi tambang emas yang dilakukan di Papua.

Mereka bertanya-tanya apa yang dihasilkan PT Freeport serta berapa investasi Indonesia atas eksplorasi tambang tersebut, kata Tom, elite sebaiknya jangan terlalu bodoh atas apa yang telah dilakukan PT Freeport di Tanah Air.

"Berapa yang kita (Indonesia) dapat dari PT Freeport Indonesia, biji emasnya, bahannya dibawa ke sana. Elite politik ini jangan terlalu bodoh juga dong. Kenapa sampai begini," tutupnya.

Diketahui, kegaduhan PT Freeport bermula dari rekaman yang dibawa Menteri ESDM Sudirman Said ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Laporan dilakukan Sudirman lantaran dirinya menuding terjadi pemufakatan jahat terkait perpanjangan kontrak PT Freeport.

Di dalam rekaman tersebut terdapat perbincangan Ketua DPR Setya Novanto, pengusaha Riza Chalid, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin. Namun, pihak yang berinisiatif merekam adalah Maroef. Dilansir laman okezone.com

Sudirman diduga bahkan dinilai sejumlah pihak sengaja melakukan hal tersebut untuk menutupi pemberian izin perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia pada 9 Oktober 2015 yang dipertegas melalui surat Nomor 61/JSI/2015. Di mana izin tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Minerba.

(Fit)

SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru